Rabu, 27 Oktober 2010

Pendapat Tentang Privatisasi

Disini kita mambicarakan tentang privatisasi, kalau kita membicarakan sesuatu kita harus tahu definisi privatisasi tersebut. Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi atau dari milik pemerintah menjadi milik suasta. Disini saya akan berpendapat tentang masalah suatu perusahan yang tadinya milik pemerintah menjadi milik suasta di negeri kita negeri Indonesia Raya. Saya akan menilai atau berpendapat dari dua sisi yaitu, sisi negatif dan sisi positif atau keuntungan dan kerugian.

Keuntungan dari privatisasi.
  1. Mendorong perekonomian negara dalam waktu yang tidak lama. Karena perusahaan private akan team management yang kuat dan competent sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak lama, perusahaan tsb menjadi profitable. 
  2. Dalam kebijakan privatisasi BUMN, sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan dan kesejahteraannya sendiri agar menjadi lebih profesional dan berkembang.
Kerugian dari privatisasi
  1. Kekuasaan pemerintah dalam hal BUMN melemah.
  2. Indonesia banyak kehilangan akses dan potensi ekonomi di negeri sendiri.
Dan menurut saya sendiri privatiasasi sendiri kurang baik untuk masa ke depannya, karena apa bila BUMN perusahan tambang dan lain-lain di kuasai oleh pihak suasta atau pihak asing, warga negara Indonesia akan menjadi warga konsumen di daerahnya sendiri yang seharusnya warga kita ini lebih cocok menjadi warga produsen di karenakan penduduk dan kekayaan yang sangat melimpah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar